Posisi Anda
Home > Nasional > Tidak Ada Kriminalisasi Dana Desa Jika Hanya Salah Administrasi

Tidak Ada Kriminalisasi Dana Desa Jika Hanya Salah Administrasi

kriminalisasi dana desa

Nasional – Kriminalisasi Dana Desa merupakan hal yang wajib di hindari oleh kepala desa dan Perangkat Desa di seluruh Indonesia. Karena akan berakibat fatal bagi pelakunya jika memang terbukti.

Tidak dipungkiri, setelah dikucurkannya dana desa beberapa tahun terakhir ini ada beberapa perangkat desa dan kepala desa yang terindikasi melakukan kriminalisasi dana desa sehingga harus berurusan dengan hukum. Baca info tentang Indikasi Korupsi Dana Desa Capai 5000 Keluhan Di Kemendes, Apakah Desa Anda Termasuk?

Tentunya kasus kriminalisasi tersebut diproses karena terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana desa. Penyelewengan dana desa yang jelas merugikan Negara ini lah yang perlu di jauhi.

Namun begitu jika kesalahan yang dilakukan perangkat desa atau kepala desa hanya sebatas kesalahan adminitrasi, hal demikian tidak boleh lantas di kriminalisasi.

Baca Juga :   Peluang Beasiswa S2 dan S3 dari LPDP untuk Kuliah di Luar Negeri

Hal itu sebagaimana di sampaikan oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo dihadapan para Kepala Desa pada acara Dialog Interaktif di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat Sabtu (17/03/2018) yang lalu.

Informasi ini seperti dilansir portal Kemendesa.go.id pada berita berjudul DANA DESA 2019 NAIK, INI CATATAN MENDES PDTT UNTUK KEPALA DESA DI SAMBAS. (Link berita : http://www.kemendesa.go.id/view/detil/2348/dana-desa-2019-naik-ini-catatan-mendes-pdtt-untuk-kepala-desa-di-sambas).

Pernyataan dari Menteri Desa ini tentu perlu di cermati lebih dalam. Karena mungkin yang beliau maksud adalah sepanjang tidak terjadinya korupsi dana desa akibat dari kesalahan administrasi tersebut.

Namun jika akibat dari salahnya administrasi tersebut menyebabkan kerugian dana desa dan merugikan Negara tentu akan lain ceritanya. Apalagi kalau terdapat unsur kesengajaan. Dan ini bisa saja terjadi jika yang salah adalah administrasi keuangan.

Baca Juga :   Kabupaten Bengkalis Termasuk Kesayangan KPK, Takut Atau Bangga ?

Namun begitu bagi para pemangku kepentingan di desa seperti Kepala Desa, perangkat desa, Bendahara dan juga TPK desa akan lebih baik kalau segala administarsi di periksa secara teliti terlebih dahulu.

Apalagi saat ini sudah ada pendamping desa sebagai sumber tempat bertanya segala masalah yang ada. Ditambah lagi biasanya pemerintah juga selalu memberikan pembinaan kepada desa dengan pelatihan-pelatihan.

Disisi lain, tanpa di pungkiri sejak berlakunya program dana desa ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dengan berbagai macam alasan.

Terlepas dari itu semua, pernyataan dari menteri desa tentang kriminalisasi dana desa ini juga bisa bernilai positif. Sehingga diharapkan pembangunan dari dana desa bisa berjalan maksimal. Dan kepala desa tidak takut untuk membangun desanya.

Baca Juga :   Cara Mencegah Korupsi Dana Desa, Warga yang Kritis harus dilibatkan

Masih menurut Menteri Eko Putro, jika memang terjadi kesalahan administrasi yang tidak menyebabkan kerugian uang Negara, silahkan lapor ke Satgas Dana Desa. Biar nanti akan di kirim Tim pendampingan untuk memberikan pembinaan.

Juga jangan hanya karena salah administrasi yang tidak ada indikasi penyalahgunaan dana desa, kemudian menjadi masalah yang di besar-besarkan sehingga akan menghambat jalannya proses pembangunan di desa.

Sebab salah satu tujuan program dana desa adalah untuk memajukan desa baik dalam pembangunan infrastruktur maupun sosial ekonomi. Khususnya kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana juga pernah disampaikan menteri Eko bahwa untuk mengukur tingkat keberhasilan dana desa nasional pihaknya akan bekerjasama dengan BPS mengadakan pendataan Podes (Potensi Desa). Dimana Pendataan Potensi Desa tersebut Akan Di Lakukan Pemerintah Bulan Mei. (Ev0)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top