Posisi Anda
Home > Berita desa > Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa

IMG_2716

Layanan – Pedekik.com, Pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan unsur lainnya merupakan satuan kerja yang langsung bersentuhan dengan kepentingan-kepentingan masyarakat paling bawah.

Walaupun terbilang berskala kecil jika dibandingkan dengan satker-satker kecamatan atau kabupaten, tugas dan fungsi perangkat di lingkungan pemerintahan desa tidak lantas bisa dianggap mudah dan enteng.

Mengingat pekerjaan yang di emban selalu berhubungan dengan hukum dan menjadi dasar untuk melangkah ke pengurusan di tingkat pemerintahan diatasnya.

Terutama perangkat desa yang membidangi urusan administrasi pemerintahan yang dalam struktur pemerintahan desa di jabat oleh seorang kepala urusan atau Kaur Pemerintahan. Karena bisa dibilang kaur pemerintahan lah yang mempunyai tugas paling banyak.

Lantas apa saja sebenarnya tugas pokok dan fungsi dari kaur pemerintahan desa tersebut?

Berikut ini kami paparkan tugas dan fungsi dari kaur pemerintahan desa secara umum ;

Baca Juga :   Banyak Kasus Perangkat Desa Terjerat UU Pemilu, Begini Ceritanya

A. Tugas Pokok :

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

B. Fungsi :

a. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan

b. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa

c. Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan

d. Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa

e. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa

f. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan

g. Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

kaur_pemerintahan

Sedangkan di dalam administrasi pemerintahan desa, pekerjaan yang sering di tangani oleh kepala urusan pemerintahan ini meliputi :

Baca Juga :   Begini Nasib Hasil Revisi PP 43 dan PP 47 tentang Siltap Perangkat Desa

1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan.

4. Surat Keterangan Lalu Lintas

5. Surat Keterangan NTCR

6. Surat Pengantar Pernikahan

7. Surat Keterangan Naik Haji

8. Surat Keterangan Domisili

9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian

10. Surat Keterangan Pindah

11. Surat Keterangan Lahir/Mati

12. Surat Keterangan Ke Bank dll.

13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel

14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan

15. Surat Keterangan Izin Keramaian

16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual

17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual

Baca Juga :   4 Manfaat Program Inovasi Desa Yang Perlu Anda Tahu

18. Surat Keterangan Tebang Kayu atau pembukaan lahan

19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan

20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.

Demikian diantara tugas pokok dan fungsi dari pejabat kaur pemerintahan. Mengingat banyaknya beban yang harus di jalankan, boleh-boleh saja jika kepala urusan dibantu oleh seorang staff dibawahnya.

Poin-poin dari tugas dan fungsi kaur pemerintahan yang kami paparkan diatas bersumber dari Biro Tata Pemerintahan Setda DIY bagian kependudukan. Namun begitu mungkin tidak jauh berbeda dengan desa-desa lainnya di Indonesia. Atau bisa dijadikan sebagai acuan dalam menyusun tugas dan fungsi perangkat di desa anda. (pdk)

5 thoughts on “Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa

  1. Mungkin maksud anda adalah tugas kaur pemerintahan seperti tulisan diatas, hanya saja di desa anda tugas kaur pemerintahan itu di alihkan ke tugas kaur administrasi atau barangkali juga di desa anda tdk ada kaur pemerintahan. Jadi intinya tugasnya sama dengan kaur pemerintahan, hanya beda nama urusan.
    Trims

  2. terima kasih atas infonya, sangat bermanfaat sekali bagi saya.

    jadi tahu tugas kaur apa saja 🙂

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top