Undang – Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Berita desa by admin - 26/02/201419/09/20190 Bengkalis – Pada tanggal 15 Januari 2014 UU No. 6 Tentang Desa telah resmi di tanda tangani oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Pengesahan itu dilakukan setelah DPR-RI menyetujui Rencana Undang-Undang Desa pada 18 Desember 2013 lalu. Dengan pengesahan itu, maka Kepala Desa di seluruh Indonesia secara resmi telah di tetapkan akan menerima gaji dan tunjangan tetap. Dalam Undang-Undang No. 6 tentang Desa tersebut diantaranya mengatur masalah Kedudukan dan Jenis desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Perangkat Desa, BPD, Sistem Informasi Desa dan lain-lain. Berikut ini beberapa cuplikan UU Desa No. 6 Tahun 2014 ; Pasal 33Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:a. warga negara Republik Indonesia;b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;k. berbadan sehat;l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; danm. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah. Baca Juga : Pedekik Juara II Lomba Desa Tingkat Kecamatan BengkalisPasal 39(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pasal 50(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dand. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. Baca Juga : PNPM Mandiri Bengkalis Programkan 18 Titik Sumur Bor PedekikBagian KedelapanPenghasilan Pemerintah DesaPasal 66(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.(4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Baca Juga : Mengenal Sejarah Kepala Dusun Atau Sebutan Lainnya Di Desa (Tinjauan Historis Yudisial)Bagian KetigaSistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan PerdesaanPasal 86(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa. Untuk mendownload UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara lengkap bisa anda klik DISINI.