Posisi Anda
Home > Berita desa > Untuk Transparansi Dana Desa, Pajang Baliho Di Depan Kantor Desa

Untuk Transparansi Dana Desa, Pajang Baliho Di Depan Kantor Desa

transparansi dana desa

Info Desa – Menteri Desa PDTT menghimbau kepada Pemerintah Desa agar APBDes di publikasikan kepada masyarakat desa. Hal ini bisa dilakukan dengan mengiformasikan draft APBDes di papan pengumuman atau di tempat yang mudah di akses warga.

Bahkan menurut Menteri Eko Putro Sandjojo untuk transparansi dana desa itu kalau bisa di pasang baliho di depan kantor desa. Hal ini tentunya sangat wajar dan menjadi keharusan. Karena sejatinya dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada desa itu bukan lah milik pemerintah desa secara mutlak.

Melainkan untuk digunakan mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan dan program desa. Hanya saja diberikan wewenang kepada pemerintah desa untuk mengelolanya dengan azas musyawarah desa.

Selain itu, transparansi dana desa juga sangat di harapkan oleh masyarakat. Mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan, pengesahan sampai kepada pelaksanaan penggunaan dana desa. Untuk itulah menteri menegaskan alokasi dana desa harus dipampang kepada masyarakat.

Baca Juga :   Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Hal ini disampaikan menteri desa saat acara dialog dengan kepala desa dan kelompok tani Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sebagaimana di lansir antaranews.com (18/2/2017/). Dialog kunjungan menteri desa PDTT ke Kabupaten Sigi Sulteng itu di pusatkan di desa Oloboju, Sigi.

“Banyak desa yang belum menerapkan itu, tujuannya supaya masyarakat juga bisa tahu serta melalukan fungsi pengawasan, ikut mengawal,” kata menteri di hadapan kades se Kabupaten Sigi.

Dalam kesempatan itu, Menteri Eko juga menegaskan bapak Presiden sedang serius memperhatikan masalah desa. Karena sudah ada beberapa kades yang terlibat korupsi dana desa. Apalagi jumlah yang dikucurkan pemerintah kepada desa semakin besar tiap tahunnya.

“Para Kades diminta untuk transparan dalam mengelola dana desa, juga realisasi penggunaan anggaran harus rutin dilaporkan,” lanjut menteri.

Menteri Eko Putro melanjutkan transparansi dana desa itu untuk menjaga agar tidak terjadi fitnah kepada pemerintahan desa dan menimbulkan permasalahan. Jadi ikuti aturan yang ada.

“Kita sudah sepakat dengan aparat penegak hukum, KPK, kejaksaan dan kepolisian. Kalau ada unsur korupsi dana desa, ya perlu ada tindakan. Kalau tidak ada unsur korupsi, ya jangan dipidanakan,” ujarnya.

Masih menurut Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, media massa juga harus ikut membantu masyarakat dalam fungsi pengawasan. Karena dinilainya akan lebih efektif jika pengawasan masyarakat di kawal media.

Baca Juga :   Program Desa Broadband Terpadu Kabupaten Bengkalis 2016, 7 Desa

Bupati Kabupaten Sigi Irwan Lapata dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa di wilayahnya Alhamdulillah tidak ada Kepala Desa yang terlibat korupsi selama ia menjabat.

“Belum ada yang terjerat kasus korupsi dari 176 desa yang ada. Sebelum ini ada yang pernah di periksa, tapi bukan saat periode saya,” ujar Bupati Lapata.

Dalam mewujudkan transparansi dana desa dan mengantisipasi penyelewengan oleh kades, Pemkab Sigi juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Karena kemungkinan penyelewengan alokasi dana desa adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Sehingga untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan Desa, RI gaet Australia. (pdk)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top