Posisi Anda
Home > Berita desa > Untuk Transparansi Dana Desa, Wajib Pasang Baliho. Kalau Tidak, Siap Di Proses

Untuk Transparansi Dana Desa, Wajib Pasang Baliho. Kalau Tidak, Siap Di Proses

transparansi dana desa

Info desa – Pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi untuk transparansi dana desa. wujud dari keterbukaan itu bisa dilakukan dengan banyak cara. Diantaranya memasang baliho mengenai anggaran penggunaan dana desa.

Beberapa waktu lalu pihak kementerian desa juga menyampaikan pentingnya pemasangan baliho APBDes di depan kantor desa pada acara kunjungan di Sulawesi. Kali ini pentingnya merealisasikan transparansi dana desa juga di sampaikan oleh Menteri Desa Eko Putro di Pandeglang.

Sebagaimana dilansir pada situs resmi Kemendesa.go.id Kamis (6/4/2017) Menteri desa PDTT menghimbau kepada seluruh pemerintahan desa tentang wajibnya memasang baliho realisasi anggaran penggunaan dana desa.

Hal itu beliau sampaikan dalam acara Rapat Kordinasi Pemerintahan, Kecamatan dan Kabupaten di Pandeglang Jawa Barat.

Transparansi dana desa juga merupakan amanat yang dituangkan dalam undang-undang desa. Selain pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat juga warga atau masyarakat desa berhak untuk mengetahui pengelolaan dana desa.

Baca Juga :   Contoh Format Surat SKTM dari RT RW dan Desa

Menurut menteri Eko Putro Sandjojo bagi aparat desa yang tidak memasang baliho atau pengumuman ditempat-tempat umum kedepannya mungkin akan di proses melalui jalur hukum.

“Untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggungjawab moral, setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa. Tahun ini sifatnya hanya himbauan. Tahun depan, jika tidak melakukan itu, bapak-bapak Kepala Desa mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum,” ujarnya di hadapan Kades dan Sekdes se-Kabupaten Pandeglang seperti dilansir kemendesa.gi.id

Dalam acara rapat kordinasi pemerintahan desa se Kabupaten Pandeglang itu menteri yang yang menggantikan posisi Marwan Ja’afar ini mengingatkan kepada para kepala desa bahwa dana desa tidak boleh dikelola yayasan. Melainkan hanya dikelola oleh desa lewat Musdes (musyawarah desa).

Baca Juga :   Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan ( Kaur ) Kesra Di Pemerintahan Desa

“Karena kalau dikelola oleh individu, bisa berurusan dengan hukum. Bukan berarti yayasan tidak bisa dibantu. Bisa dibantu lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Karena kalau pembelian aset harus atas nama desa,” terang menteri Eko.

Tidak hanya masalah transparansi dana desa, Menteri Eko juga menyarankan tentang penggunaan dana desa untuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk juga sarana hiburan rakyat.

Jika memang dibutuhkan dan mempunyai nilai positif tidak ada salahnya dibangun bioskop desa kecil-kecilan. Karena jika itu bisa berjalan akan membawa efek positif bagi perekonomian warga setempat.

“Proyektor Rp 25 juta sudah bisa beli. Sudah proyektor, DVD, dan sound system. Kalau malam kan kantor desa kosong. Malam masyarakat desa bisa nonton. Karena masyarakat nonton, nanti ibu-ibu bisa jualan, jadi banyak yang bisa dilakukan. Tapi filmnya disensor dulu sama majelis ulama,” jelasnya.

Baca Juga :   Kreatif, Astaka MTQ Desa Dari Bambu Ini Menarik Pengunjung Wisata

Pak menteri juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Pandeglang yang berhasil mengentaskan desa tertinggal. Beliau merasa bangga karena dari 141 desa di pandeglang, yang menyandang desa tertinggal tingga 70 desa. Sementara yang 71 desa lainnya telah berhasil terentaskan.

Namun demikian, di wilayah ini dinilainya masih banyak terdapat lahan tidur yang perlu di kelola. Khususnya dimanfaatkan untuk lahan pertanian sehingga mendatangkan hasil produksi.

“Saya menginginkan Pandeglang dapat fokus pada lahan pertanian. Siapkan lahan seluas 100.000 hektar untuk produksi jagung. Nanti bisa diperkuat dengan Peraturan Bupati,” ujar menteri mengakhiri. (pdk)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top