Posisi Anda
Home > Berita desa > Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan ( Kaur ) Pembangunan Desa

Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan ( Kaur ) Pembangunan Desa

pnpm perdesaanLayanan – Pedekik.com, Pembangunan desa merupakan tolak ukur pemerataan pembangunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kepada masyarakat. Keberhasilan pembangunan di daerah juga bisa dilihat dari fasilitas-fasilitas umum yang ada di desa.

Sementara keberhasilan pembangunan di desa tidak terlepas dari peran perangkat desa yang membidangi urusan pembangunan. Dalam hal ini di pemerintahan desa dijabat oleh seorang Kepala urusan atau Kaur Pembangunan.

Bagaimana mungkin pembangunan desa berjalan sukses jika kepala urusannya tidak proaktif untuk berusaha menggali dan memahami kepentingan-kepentingan masyarakat di desanya. Karena pembangunan di desa walaupun berskala kecil tetap membutuhkan keseriusan agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan.

Untuk itulah sebagai perangkat desa yang mengurusi urusan pembangunan perlu memahami dalam ruang lingkup apa saja pekerjaan yang harus ditanganinya.

Baca Juga :   Apa Saja Tugas Sekretaris Désa, Fungsi dan Wewenangnya?

Oleh karena itu disini berusaha kami paparkan tugas pokok dan fungsi Kaur Pembangunan di pemerintahan desa untuk bisa dijadikan acuan dalam menjalankan roda pembangunan di desa. Paling tidak dengan memahami tugas dan fungsi sebagai kaur pembangunan akan memicu kemunculan ide-ide segar untuk kemajuan desa.

A. Tugas Pokok Kaur Pembangunan :

a. Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa

b. Membantu membina perekonomian desa

c. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa

d. Penggalian dan pemanfaatan potensi desa

B. Fungsi :

a. Penyiapan bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat

Baca Juga :   Kepengurusan Baru BPD Pedekik Periode 2015 - 2021

b. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan

c. Pelaksanaan kegiatan perencanaan dibidang pembangunan desa

d. Melaksanakan kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potensi desa

e. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimahkan oleh Kepala Desa

f. Pendataan perkembangan pembangunan di desa

Adapun tugas dan fungsi Kaur Pembangunan diatas kami ambil dari berbagai sumber yang mungkin saja akan berbeda dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing.

Demikian sedikit banyak mengenai kedudukan fungsi dan tugas pokok kepala urusan pembangunan di pemerintahan desa. ( pdk )

One thought on “Tugas Dan Fungsi Kepala Urusan ( Kaur ) Pembangunan Desa

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top