Di Bengkalis Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Bengkalis by admin - 24/02/201504/04/20161 Bengkalis – Pedekik.com, Pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan Perda baru tentang buang sampah sembarangan. Perda yang sudah di sahkan oleh DPRD Bengkalis ini nantinya akan disosialisasikan dulu kepada masyarakat secara intensif. Mengingat dalam perda tentang sampah itu menyangkut denda yang akan diterapkan kepada warga Bengkalis yang buang sampah sembarangan. Pelaksanaan dari perda ini terutama untuk daerah perkotaan. Perda usulan dari Dinas Pasar dan Kebersihan Bengkalis ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Bengkalis terhadap kebersihan lingkungan khususnya di kota. “Usulan denda buang sampah ini kita buat lantaran tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, sehingga membuang sampah sembarangan. Dengan diberlakukannya denda ini kita mengharap akan mengurangi sampah yang berserakan di beberapa titik kota”. Demikian jelas Kepala Dinas Pasar Bengkalis, H. Indra Gunawan. Baca Juga : Dinas pendidikan Bengkalis Akan Berikan Hadiah Kepada Penghafal Al Qur'anNamun lanjut Kadis Pasar dan Kebersihan tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat. Karena banyak poin yang tertuang dalam Perda tersebut. Diantaranya tentang cara membuang sampah, lokasi mana saja yang dilarang, berapa denda yang harus dibayar jika sembarangan buang sampah dan lain sebagainya. Upaya meningkatkan kebersihan dengan mentertibkan pengelolaan sampah ini perlu didukung oleh masyarakat. Agar prestasi Bengkalis di bidang kebersihan bisa terus bertahan. Seperti diketahui bahwa Kabupaten Bengkalis telah beberapa kali menerima penghargaan Adipura sebagai kota terbersih dari pemerintah pusat. (evo ) Sumber : http://www.katakabar.com/berita-920-jangan-sembarangan-buang-sampah-di-bengkalis-sudah-ada-perdanya-lho.html