Pengurusan KTP Elektronik Dihentikan Sementara Nasional by admin - 18/11/201407/04/20160 Bengkalis – Pengurusan E-KTP untuk sementara waktu dihentikan oleh pemerintah. Penghentian ini sifatnya hanya sementara hingga Januari 2015. Hal ini disebabkan karena adanya dua data base yang dijadikan acuan. Sehingga acuan untuk data kependudukan menjadi tidak jelas. Disamping itu sistem keamanan data penduduk pada E-KTP masih lemah, karena masih menggunakan server luar negeri. Sehingga basis data penduduk dan kerahasiaan negara kurang terjamin. Demikian seperti yang dilansir dalam website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, www.setkab.go.id. “Kami minta untuk dua bulan ini distop, Sistemnya harus dievaluasi, cek kembali, dan diamankan. Nanti akan diupdate kembali.” Ujar Mendagri Tjahjo Kumolo pada minggu malam (16/11) di Yogyakarta. Baca Juga : Daftar Antrian E-KTP Di Dinas Capil Bengkalis 14.000 JiwaNamun demikian, untuk pendaftaran sementara masih tetap dilayani. Hanya saja untuk perekaman E-KTP menunggu hasil evaluasi terlebih dahulu. Menurut Tjahjo ada sekitar 15.000 orang yang mendaftar dalam sehari. Dan mereka paling tidak harus punya KTP sementara. Selama dalam masa perbaikan tersebut akan dimanfaatkan untuk mengecek seluruh sistem pengurusan E-KTP. Sehingga validitasnya bisa di pertanggungjawabkan. Saat ini ada sekitar 5 juta jiwa penduduk yang belum memiliki KTP. Hal ini menurut Mendagri karena adanya temuan E-KTP palsu buatan Francis dan RRT yang beredar di masyarakat. Pada E-KTP palsu tersebut hologramnya sah, namun buatan Francis dan RRT. Mengenai KTP palsu tersebut, mendagri telah menyerahkan masalah itu kepada pihak kepolisian. (pdk) Baca Juga : NAMA DOMAIN: Rancangan Peraturan Menteri Diuji PublikSumber : http://setkab.go.id/harus-dievaluasi-mendagri-hentikan-sementara-pengurusan-e-ktp/