Inilah Syarat Membuat Akte Kelahiran Ke Kantor Desa Berita desa by admin - 09/12/201404/04/20162 Layanan – Pedekik.com. Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui tentang syarat-syarat membuat Akte Kelahiran. Bahkan untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran ke kantor desa pun tidak banyak yang tahu. Padahal ini juga penting. Sebelum Akte kelahiran di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), masyarakat seharusnya mengurus atau mendaftar dulu ke layanan kantor desa. Akibat ketidak tahuan tersebut, tidak jarang warga yang bolak balik ke kantor desa hanya karena persyaratan untuk membuat akte kelahiran yang di minta masih belum lengkap. Sehingga menyita waktu dan memperpanjang pengurusan yang seharusnya bisa dipercepat. Untuk itu berikut ini kami sajikan informasi pelayanan masyarakat mengenai persyaratan bikin akte. Baik akte kelahiran untuk anak yang baru lahir, anak yang sudah berumur lewat dari 60 hari dan orang dewasa yang belum memiliki akte. Baca Juga : Ini Syarat Beasiswa Kuliah S1 Di Malaysia 2018, Segera DaftarInilah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat Akte Kelahiran melalui layanan kantor desa. 1 Fotocopy KTP Kedua Orang Tua. (untuk anak yang baru lahir) 2 Fotocopy KTP Suami dan Isteri. (untuk orang dewasa yang belum punya akte) 3 Fotocopy KK 4 Fotocopy Surat Nikah Orang Tua. ( Dilegalisir KUA jika waktu menikah di kecamatan tempat pengurusan Akte. Dilegalisir KEMENAG jika waktu menikah di luar kecamatan tempat pengurusan Akte ) 5 Surat Keterangan Lahir Asli dari Bidan serta Fotocopynya. (fotocopy dilegalisir Bidan) 6 Fotocopy KTP Saksi 2 Orang. (untuk anak berumur lebih 60 hari dan orang dewasa yang belum pernah memiliki akte) 7 Surat Pernyataan Bermaterai Bahwa Belum Pernah Membuat/Memiliki Akte. (jika umur anak lebih dari 60 hari atau orang dewasa yang belum punya akte) Baca Juga : Berbagai Jenis Usaha Bumdes Yang Bisa Dijadikan Peluang8 Surat Kuasa Bermaterai Dari Orang Tua atau Yang Bengsangkutan. (jika pengurusan pembuatan akte diwakilkan kepada orang lain) 9 Mengisi formulir F2.02/ A3 (dikantor desa) 10 Mengisi Formulir Pembuatan Akte (dikantor desa) Catatan : Untuk anak yang berumur lebih dari 60 hari (2 bulan), dan orang dewasa yang belum pernah membuat/memiliki akte, setiap persyaratan di fotocopy 3 lembar. Persyaratan tersebut diatas bisa jadi tidak sama dengan yang di minta oleh desa tempat anda tinggal. Jadi bagi anda selain warga desa Pedekik, sebaiknya menanyakan langsung ke pelayanan kantor desa setempat. Namun tidak menutup kemungkinan persyaratan membuat akte diatas sama untuk desa – desa lainnya di Indonesia, khususnya desa yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis Riau. (pdk)
Pak, saya belum punya Akte lahir. karena kartu nikah Kedua orangtua saya tidak ada. sedangkan saya ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.. menurut anda bgaimana? Reply
Buat Mbak Uni Parwati, Terima kasih atas pertanyaan anda… Kami menyarankan untuk masalah yang anda hadapi, silahkan minta duplikat surat nikah atau surat keterangan dari KUA atau Kemenag tempat orang tua anda menikah dulu. Namun jika kedua orang tua sudah meninggal bisa dengan melampirkan A5 dari desa. Namun persyaratan ini bisa jadi berbeda dengan daerah anda. Ini hanya sekedar saran.. Reply