Posisi Anda
Home > Berita desa > Syarat Pembuatan Surat Pernyataan Ganti Rugi Untuk Tanah Yang Belum Ada Suratnya

Syarat Pembuatan Surat Pernyataan Ganti Rugi Untuk Tanah Yang Belum Ada Suratnya

Berikut adalah syarat pembuatan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Bagi Tanah yang Belum ada suratnya dalam bentuk apapun, ke Kantor Camat Bengkalis

Persyaratannya:

  1. Fotokopy KTP pemilik tanah dan yang membeli yang masih berlaku;
  2. Membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT) terlebih dahulu;
  3. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan);
  4. Mengisi Formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan);
  5. Materai Rp. 6000,- 2 (dua) lembar;
  6. Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  7. Lama waktu pengurusan 5 (lima) hari;
  8. Penjual dan Pembeli langsung berurusan, mewakili tidak dilayani.

Catatan : Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi Kantor Kepala Desa setempat.

Baca Juga :   Pembukaan MTQ Pedekik Bengkalis Tahun 2015 Berjalan Sukses

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top