Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutan Berita desa by admin - 24/04/201306/04/20160 Berikut adalah Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutan ke Kantor Camat Bengkalis. Dasar hukum : Perda Kabupaten Bengkalis No. 31 Tahun 2005 dan Surat Kanwil BPN Provinsi Riau No. 896/5000/1996 Tanggal 20 Juli 1996. Persyaratannya : Fotocopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan tidak bersengketa Mengisi Formulir Surat Ganbar/Peta Tanah Surat izin membuka lahan atau surat-surat lainnya yang menerangkan status tanah Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) CatatanĀ : Pengurusan oleh yang bersangkutan atau keluarga yang tercantum namanya dalam KK, tidak melayani apabila diwakilkan Untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan ke Kantor Kepala Desa setempat. Baca Juga : Karang Taruna Perjuangan Pedekik Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim