Posisi Anda
Home > Berita desa > Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutan

Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutan

perizinan bengkalis

Berikut adalah Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutan ke Kantor Camat Bengkalis.

Dasar hukum : Perda Kabupaten Bengkalis No. 31 Tahun 2005 dan Surat Kanwil BPN Provinsi Riau No. 896/5000/1996 Tanggal 20 Juli 1996.

Persyaratannya :

  1. Fotocopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku
  2. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan tidak bersengketa
  3. Mengisi Formulir Surat Ganbar/Peta Tanah
  4. Surat izin membuka lahan atau surat-surat lainnya yang menerangkan status tanah
  5. Materai Rp. 6000 2 (dua) lembar
  6. Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )

CatatanĀ  :

  • Pengurusan oleh yang bersangkutan atau keluarga yang tercantum namanya dalam KK, tidak melayani apabila diwakilkan
  • Untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan ke Kantor Kepala Desa setempat.
Baca Juga :   Karang Taruna Perjuangan Pedekik Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top