Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutan Berita desa by admin - 24/04/201306/04/20160 Berikut adalah Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutan ke Kantor Camat Bengkalis. Dasar hukum : Perda Kabupaten Bengkalis No. 31 Tahun 2005 dan Surat Kanwil BPN Provinsi Riau No. 896/5000/1996 Tanggal 20 Juli 1996. Persyaratannya : Fotocopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku Mengisi Formulir