Posisi Anda
Home > Bengkalis > Dana Desa Di Kabupaten Bengkalis Harus Dipajang Ditempat Umum, Ini Instruksinya

Dana Desa Di Kabupaten Bengkalis Harus Dipajang Ditempat Umum, Ini Instruksinya

desa di bengkalis

Bengkalis – Pemkab Bengkalis baru-baru ini mengeluarkan edaran agar Dana desa di Kabupaten Bengkalis bisa di informasikan kepada warga masyarakat setempat dengan di pajang di tempat-tempat yang strategis dan mudah diakses.

Hal ini terkait dengan adanya undang – undang yang mewajibkan Pemerintah desa diharuskan menyampaikan informasi tentang program, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Seperti kita ketahui bahwa pemerintah saat ini sedang gencarnya melaksanakan pembangunan yang berawal dari desa menuju Indonesia atau yang lebih dikenal dengan istilah Otonomi Desa.

Terlebih lagi Pemerintah sudah menggelontorkan dana desa sejak tahun 2015 lalu kepada desa di seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 72 ribu desa lebih.

Dan dana tersebut terus meningkat setiap tahunnya yang mana tahun 2016 sudah mencapai 46 triliun lebih. Sehingga nantinya mencapai target 1,4 milyar perdesa sampai 2018.

surat edaran BPMPD

Dengan besarnya jumlah anggaran yang masuk ke setiap desa tersebut, merupakan hal yang wajar jika Pemerintah Kabupaten Bengkalis meminta kepada pemerintah desa untuk bisa melaksanakan program pembangunan secara bersih, transparan dan akuntabel.

 

Guna mewujudkan hal itu maka diminta kepada setiap desa yang ada diwilayah Kabupaten Bengkalis untuk dapat mempublikasikan kepada masyarakat tentang segala perencanaan dan pelaksaan program pembangunan, baik yang tertuang pada RPJMDes, RKPDes maupun APBDes.

Baca Juga :   Program Dinas Sosial Bengkalis Untuk Anak Korban Narkoba

Agar informasi tersebut mudah diketahui dan diakses, maka seharusnya dana desa Bengkalis dipajang ditempat-tempat yang strategis seperti di papan pengumuman desa, dipublikasikan melalui website desa bahkan jika perlu di tempel di warung-warung sekitar desa serta di mesjid-mesjid.

 

Karena publikasi ini juga memang sudah menjadi amanat Undang-undang sebagaimana tertuang dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa. Adapun bunyi pasal yang mengatur hal itu adalah sebagai berikut :

Pasal 82

(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.
(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.

Selain itu aturan yang menginstruksikan agar dana desa di Kabupaten Bengkalis dipajang dan dipublikasikan kapada masyarakat juga sangat relevan dengan Peraturan Pemerintah yang dimuat pada PP no 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6/2014.

Baca Juga :   Pedekik Raih Juara III Lomba Desa Aman Se Kab. Bengkalis

Yakni tertulis pada pasal 52 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 52

Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

Yang mana dibagian penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut di jabarkan bahwa yang dimaksud dengan “media informasi” antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

Bahkan terkait dengan transparansi dan publikasi pembangunan di desa ini juga diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang termuat pada pasal 59, sebagaimana berbunyi :

Pasal 59

(1) Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan antara lain melalui:
      a. musyawarah pelaksanaan kegiatan desa;
      b. musyawarah dusun;
      c. musyawarah kelompok;
      d. sistem informasi Desa berbasis website;
      e. papan informasi desa; dan
      f. media lain sesuai kondisi Desa.

Atas dasar hukum itulah Pemkab Bengkalis mengeluarkan edaran kepada setiap desa melalui Camat Bengkalis yang mana Dana Desa di Kabupaten Bengkalis harus di pajang ditempat-tempat umum yang strategis.

Baca Juga :   Kabupaten Bengkalis Termasuk Kesayangan KPK, Takut Atau Bangga ?

Sebagaimana dikeluarkan melalui surat dari Badan Pemberdayaan dan Pembangunan Desa ( BPMPD ) Bengkalis No: 411.51/BPMPD-SET/0340 yang tertanggal 21 maret 2016.

Dalam hal ini tentunya masyarakat desa bisa memahami dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemda Bengkalis tersebut melalui Badan yang menangani masalah desa yakni BPMPD Kabupaten Bengkalis.

Karena Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga mencanangkan Program Ke Depan, Pembangunan Bengkalis Akan Fokus Ke Desa.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top