Info Terbaru Gaji Perangkat Desa Akan Dinaikkan Pemerintah Berita desa by admin - 22/02/20190 Top Info Desa – Info terbaru gaji perangkat desa akan dinaikkan oleh Pusat lewat perubahan Peraturan Pemerintah (PP). Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada bulan Januari yang lalu telah berkumpul di Istora Senayan Jakarta bertemu dengan Jokowi. Dalam pertemuan itu disetujui bahwa pemerintah akan menaikkan gaji atau penghasilan tetap (siltap) yang akan dimulai bulan Maret 2019. Kenaikan gaji perangkat desa menjadi setara dengan PNS golongan 2A itu akan diatur melalui perubahan PP 43 dan PP47 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang –undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Dari hasil pertemuan dengan Jokowi di senayan, pembahasan kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama 4 Menteri yang menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Namun akhirnya Info terbaru gaji perangkat desa yang akan dinaikkan setara ASN golongan IIa dan sudah disetujui presiden itu, seperti berlawanan arah. Baca Juga : Untuk Transparansi Dana Desa, Pajang Baliho Di Depan Kantor DesaSebagaimana dilansir media Kompas.com edisi Selasa (19/02/2019), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil gol. IIA itu akan efektif berlaku mulai Januari 2020. Menteri Tjahjo menjelaskan hal itu seusai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). “Penyetaraan gaji itu diputuskan Januari tahun 2020 medatang. Efektifnya tahun depan,” ujar Tjahjo Kumolo. Menurut Mendagri efektifnya untuk menaikkan gaji perangkat desa (prades) baru bisa terlaksana mulai Januari tahun 2020. Karena tidak mungkin lagi merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 yang sudah ditetapkan. Baca Juga : Pemerintah Minta Program Inovasi Desa Masuk Dalam APBDesa Tahun Ini“Kan tidak mungkin harus merubah APBN, APBD, 2019 yang sudah pasti, walau hanya serupiah,” lanjut Mendagri. Info terbaru gaji perangkat desa naik setara PNS itu, sepertinya sumber dana yang digunakan masih dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari APBD Kabupaten. Namun pemerintah menargetkan untuk perubahan PP 47 Tahun 2015 yang berkaitan dengan siltap perangkat desa akan diselesaikan akhir bulan Februari 2019 ini. “Pokoknya janji pemerintah revisi PP 47 itu dipastikan selesai bulan ini,” jelas Tjahjo. Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015, gaji golongan IIA itu sebesar Rp 1.926.000. Jadi nanti siltap perangkat juga setara dengan ASN. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo didepan perangkat desa seluruh Indonesia berjanji akan mensejahterakan prades melalui kenaikan gaji dan pemberian jaminan kesehatan. Baca Juga : Pelepasan Jamaah Haji Desa Pedekik 2012“Yang paling penting, sudah kita putuskan bahwa siltap perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA,” jelas Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019) yang disambut sorak sorai para perangkat desa. Tetapi kenyataannya setelah rapat kordinasi di Kantor Kementerian kordinator Bidang PMK dinyatakan oleh Mendagri bahwa keputusan itu baru bisa diterapkan pada Januari 2020 mendatang. Jadi info terbaru gaji perangkat desa yang semula diperkirakan akan naik mulai bulan Maret 2019 ini terpaksa ditunda pelaksanaanya. Sehingga hampir seluruh perangkat desa di Indonesia merasa kecewa setelah mendengar pernyataan itu. Karena Begini Nasib Hasil Revisi PP 43 dan PP 47 tentang Siltap Perangkat Desa. (ev0)