Posisi Anda
Home > Berita desa > Begini Nasib Hasil Revisi PP 43 dan PP 47 tentang Siltap Perangkat Desa

Begini Nasib Hasil Revisi PP 43 dan PP 47 tentang Siltap Perangkat Desa

Mujito ketua PPDI

Top Info Desa – Hasil revisi PP 43 dan 47 yang akan dijadikan dasar perubahan tentang siltap perangkat desa hingga saat ini masih menjadi tanda Tanya.

Para perangkat desa seluruh Indonesia sudah tidak sabar menanti hasil perubahan PP 43 dan 47 tersebut. Karena sebagaimana banyak diberitakan bahwa gaji perangkat desa akan naik setara PNS golongan 2a mulai bulan Maret mendatang.

“Sampai saat ini sudah memasuki minggu ke 4 setelah diumumkan pemerintah terkait revisi PP 43 dan 47 beberapa waktu lalu oleh presiden,” terang salah seorang perangkat desa di Kepulauan Riau, Sapri Agustian.

Sapri mengaku tidak sabar ingin mendapatkan gaji setara golongan IIa. Apalagi saat ini beban kerja di pemerintahan desa cukup banyak dan padat.

Baca Juga :   Pengertian dan Tujuan ADD Yang Harus Difahami Bagi Perangkat Desa

Hal ini memang sudah menjadi pekerjaan rutin dimana biasanya pada awal-awal tahun pekerjaan di desa mulai sibuk.

“Sekarang ini kerja kita sudah cukup padat dan banyak. Kita harapkan PP ini cepat kelar dan segara diumumkan ke daerah-daerah,” harap Sapri.

Diketahui sebelumnya bahwa Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah mengadakan pertemuan bersama Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab), Dirjen BPD Kemendagri, Kepala Staf Presiden dan Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (6/02/2019) kemarin.

Mereka membahas kelanjutan rencana kenaikan siltap yang sudah disetujui oleh Presiden. Menurut informasi rencanaya hasil revisi PP 43 tersebut akan diumumkan pada minggu ini.

Menurut Katua PPDI seluruh Indonesia Mujito, hasil pertemuan dengan pemerintah telah mendapat kata sepakat. Yakni Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa minimal 120 persen dari gaji ASN golongan IIA.

Baca Juga :   Apa Saja Tugas Sekretaris Désa, Fungsi dan Wewenangnya?

Kemudian untuk gaji Sekretaris desa paling sedikit 110 persen dari penghasilan PNS golongan IIA. Dan untuk perangkat desa penuh setara ASN 2a sebesar 100 persen.

Mujito melanjutkan, dari hasil rapat tersebut Menseskab Pramono Anung menjelaskan bahwa PP tentang penghasilan tetap Perangkat Desa ini akan selesai minggu ini.

Hingga hari ini para perangkat desa sudah sangat tidak sabar menanti perubahan PP itu keluar. Mereka menanti kepastian janji pemerintah.

Namun dari hasil penelusuran kami sampai sekarang belum menemukan informasi di media-media yang menyatakan bahwa hasil revisi PP 43 dan PP 47 itu sudah kelar.

Baik di portal Kemendagri atau di media-media mainstream dan bahkan di grup facebook Perangkat Desa PPDI Nasional.

Baca Juga :   Pedoman Teknis Pembangunan Embung Desa Menurut Kementerian Pertanian

Mudah-mudahan dalam waktu satu dua hari ke depan perangkat desa sudah bisa melihat dan mengetahui hasil keputusan kenaikan siltap perangkat setara ASN gol. IIA tersebut.

Namun begitu, walaupun peraturan kenaikan siltap belum resmi keluar, para perangkat desa tidak boleh lemah semangat dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pembangunan di desa.

Untuk itu perangkat desa juga harus tahu tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019 Berdasarkan Permendes No. 16 Tahun 2018. (ev0)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top