Perbup Bengkalis Perubahan APBD ini Akan percepat pembayaran terminj proyek Bengkalis by admin - 07/03/20170 Bengkalis – Perbup Bengkalis yang mengatur tentang penjabaran Perubahan APBD Bengkalis Tahun 2017 sudah ditandatangani Oleh Amril Mukminin selaku kepala Daerah. Dengan demikian para kontraktor yang tahun lalu pencairan terminjnya sempat tertunda, kini boleh sedikit berharap. Sebagaimana diketahui bahwa Dana Bagi Hasil migas yang selama ini tertahan di Pemerintah pusat, kini sudah di transfer ke kas daerah sebesar 58%. Akibat tersendatnya proses kucuran DBH Migas tahun 2016 itu, pemda Bengkalis tercatat memiliki hutang terhadap para penyedia barang dan jasa yang telah menyelesaikan proyeknya. Namun pada akhir Februari lalu, Dana tersebut sudah di kirim ke Kabupaten sebagian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis H.Bustamy HY SH. Dengan begitu para kontraktor yang sudah bersabar selama 2 bulan lebih ini tentu mengharapkan agar uangnya bisa segera dicairkan. Baca Juga : Kecamatan Bengkalis Juara III Lomba Pidato Jambore PKK 2014Sementara menurut H. Bustamy, walaupun duitnya sudah ada, tidak serta merta langsung bisa di berikan kepada kontraktor. Karena prosesnya harus memilki payung hukum agar tidak menyalahi prosedur perundang-undangan. “Alhamdulillah, Perbup nya sudah siap dan sudah di tandatangani Bupati. Sekarang kita lagi proses rekap perubahan DPA 2017 diseluruh SKPD terkait. Jadi pembayaran hutang untuk proyek-proyek kemaren mungkin tidak lama lagi,” terang Bustamy. Perbup Bengkalis tentang perubahan APBD sebagai dasar hukum untuk kelancaran proses penyelesaian hutang pemda Bengkalis kepada pihak rekanan yang telah menyelesaikan proyek anggaran 2016 kemarin namun belum pencairan 100%. Menurut keterangan Kepala BPKAD Bengkalis tersebut, para rekanan tidak perlu khawatir mengenai kekurangan DBH yang belum ditransfer semua ke daerah. Karena sisanya yang 42% kemungkinan pertengahan maret ini akan menyusul hingga 100%. Sehingga nanti pencairan terminj itu bisa dilunasi semua. “Pembayaran hutang kepada pihak kontraktor nanti dilakukan bertahap, kita bayar 50 persen dulu, sisanya kita langsung lunasi hutang pihak ketiga tersebut begitu sisa DBH dikirim,” jelas Bustamy. Karena proses administrasi untuk legalitas pencairan sedang dipersiapkan, jadi ia mengharap rekanan agar bersabar. Menurutnya yang penting legalitas payung hukum sudah selesai. Tinggal proses tahapan-tahapan berikutnya di SOPD masing-masing. Baca Juga : Program Ke Depan, Pembangunan Bengkalis Akan Fokus Ke DesaTerkait dengan berita Perbup Bengkalis ini, mungkin anda tertarik untuk mengetahui Peraturan Bupati Bengkalis lainnya. Yaitu Perbup Bengkalis No. 16 Tahun 2016 tentang Peraturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. ( pdk )