Posisi Anda
Home > Berita desa > Syarat Pembuatan Surat Keterangan Pemilikan Tanah ( SKRPT ) Untuk Tanah Dari Tanah Warisan

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Pemilikan Tanah ( SKRPT ) Untuk Tanah Dari Tanah Warisan

Persyaratannya:

  1. Fotokopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku;
  2. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan);
  3. Mengisi Formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan);
  4. Melamirkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan Secara Damai yang asli (contoh terlampir) atau Surat Penetapan Harta Warisan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang asli;
  5. Materai Rp. 6000,- 2 (dua) lembar;
  6. Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  7. Lama waktu pengurusan 5 (lima) hari;

Catatan : Pengurusan oleh ybs atau keluarga yang tercantum namanya dalam KK tidak melayani apabila diwakilkan

Baca Juga :   Mengenal Sejarah Kepala Dusun Atau Sebutan Lainnya Di Desa (Tinjauan Historis Yudisial)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top