Syarat Pembuatan Surat Keterangan Pemilikan Tanah ( SKRPT ) Untuk Tanah Dari Tanah Warisan Berita desa by admin - 23/04/201306/04/20160 Persyaratannya: Fotokopy KTP pemilik tanah yang masih berlaku; Mengisi Formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (telah disediakan); Mengisi Formulir Surat Gambar/Peta Tanah (telah disediakan); Melamirkan Surat Pernyataan Pembagian Harta Warisan Secara Damai yang asli (contoh terlampir) atau Surat Penetapan Harta Warisan yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang asli; Materai Rp. 6000,- 2 (dua) lembar; Tanda Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Lama waktu pengurusan 5 (lima) hari; Catatan : Pengurusan oleh ybs atau keluarga yang tercantum namanya dalam KK tidak melayani apabila diwakilkan Baca Juga : Mengenal Sejarah Kepala Dusun Atau Sebutan Lainnya Di Desa (Tinjauan Historis Yudisial)