Posisi Anda
Home > Berita desa > Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih Berdasarkan Aturan Pemerintah 2025

Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih Berdasarkan Aturan Pemerintah 2025

Pengurus koperasi merah putih

Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program besar pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa secara nasional. Melalui Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memberikan pedoman resmi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa Indonesia. Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah ketentuan tentang syarat menjadi pengurus koperasi merah putih, yang ditujukan agar lembaga ini dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Surat Edaran Menkop No. 1 Tahun 2025 hadir sebagai acuan hukum yang memastikan bahwa koperasi desa tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi juga memiliki kepengurusan yang kompeten. Karena koperasi akan mengelola aset bersama, termasuk potensi ekonomi desa, maka pemerintah menetapkan standar khusus bagi setiap calon pengurus.


Dasar Hukum Pengangkatan Pengurus

Dasar hukum yang mengatur pengurus Koperasi Merah Putih adalah Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengurus harus dipilih secara demokratis melalui musyawarah anggota dan wajib memenuhi syarat administratif, etis, dan kompetensi yang ditentukan.

Baca Juga :   Banyak Kasus Perangkat Desa Terjerat UU Pemilu, Begini Ceritanya

Regulasi ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, memastikan transparansi, serta meningkatkan kualitas tata kelola koperasi desa yang akan menjadi penggerak ekonomi lokal.


Syarat Umum Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Berikut adalah syarat umum yang tercantum dalam SE Menkop No. 1 Tahun 2025 dan wajib dipenuhi oleh setiap calon pengurus:

1. Anggota Aktif Koperasi

Calon pengurus wajib terdaftar sebagai anggota Koperasi Merah Putih dan telah aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan yang aktif menjadi syarat penting untuk memastikan pengurus memahami dinamika, kebutuhan, dan visi koperasi.

2. Berdomisili di Desa Terkait

Pengurus harus bertempat tinggal di desa tempat koperasi berdiri. Hal ini penting agar pengelolaan koperasi dapat berjalan responsif dan dekat dengan masyarakat yang dilayani.

3. Memiliki Integritas dan Rekam Jejak Baik

Dalam surat edaran, pemerintah menekankan bahwa pengurus tidak boleh memiliki catatan pelanggaran hukum atau kasus penyalahgunaan dana. Integritas menjadi landasan utama agar pengelolaan dana masyarakat berjalan aman dan transparan.

Baca Juga :   Tentang Urgensi Pembangunan Embung Desa, Wajibkah Dibuat ?

4. Tidak Sedang Menjabat sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa

Regulasi melarang tumpang tindih jabatan. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Kepala Desa, Sekretaris Desa, atau perangkat desa lainnya. Tujuannya adalah mencegah konflik kepentingan antara urusan pemerintahan desa dan pengelolaan koperasi.

5. Memiliki Kemampuan Manajerial Dasar

Calon pengurus diutamakan memiliki kemampuan manajemen, administrasi, literasi keuangan, dan pemahaman dasar bisnis. Pemerintah mendorong pengurus mampu mengelola unit usaha koperasi secara profesional agar mampu bersaing dan berkembang.

6. Tidak Sedang Menjadi Pengurus Koperasi Lain

Untuk menghindari konflik kepentingan dan beban kerja berlebihan, pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh merangkap sebagai pengurus koperasi lain di wilayah yang sama.


Proses Seleksi dan Penetapan Pengurus

Dalam SE Menkop No. 1 Tahun 2025, mekanisme pemilihan pengurus harus dilakukan melalui Rapat Anggota Pembentukan Koperasi. Proses ini mencakup:

  • Pencalonan terbuka
  • Verifikasi syarat administratif
  • Penyampaian visi dan komitmen calon
  • Musyawarah mufakat atau pemungutan suara
Baca Juga :   Pelepasan Jamaah Haji Desa Pedekik 2012

Pengurus yang terpilih kemudian ditetapkan melalui berita acara dan didaftarkan ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota untuk keabsahan administrasi.


Tanggung Jawab Pengurus Koperasi Merah Putih

Setelah terpilih, pengurus wajib menjalankan beberapa tanggung jawab pokok:

  • Mengelola unit usaha koperasi
  • Menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan
  • Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota
  • Menjaga aset dan dana koperasi
  • Menjamin transparansi terhadap seluruh anggota

Pengurus juga harus mengikuti pembinaan dan pelatihan yang diprogramkan pemerintah agar koperasi mampu berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa.


Kesimpulan

Pengurus Koperasi Merah Putih memegang peran strategis dalam menggerakkan ekonomi desa. Dengan syarat dan aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa koperasi dikelola oleh orang-orang berintegritas, kompeten, dan layak secara moral maupun administratif. Jika regulasi ini dijalankan dengan baik, Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi pilar kemandirian ekonomi desa di seluruh Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Top