Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan, Cara Mudah Taat Pajak Nasional by admin - 24/09/202024/09/20200 Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan tersebut. Nah, jika dilihat dari sifat pajaknya, Pajak Bumi dan Bangunan ini adalah pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan, sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. Contoh Objek Pajak Bumi dan Bangunan Contoh objek bumi: KebunTanahPekaranganSawahLadangTambang Contoh objek bangunan: Gedung bertingkatPusat perbelanjaanRumah tinggalBangunan usaha atau tokoKolam renangJalan tol Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Akhir-akhir ini, sangat penting dan wajib untuk mendaftarkan objek PBB. Berikut adalah cara mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan: Anda harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan.Minta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Pahami terlebih dahulu dengan membaca hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda. Sangat mudah bukan, mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan? Siapa Yang Membayar Pajak Bumi dan Bangunan? Baca Juga : Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu yang Anda MilikiDari pengertian PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah perseorangan atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunan tersebut. SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan jumlah atau besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak. Mereka yang wajib pajak harus melunasi pembayaran paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Selain itu, penting bagi kita untuk mengetahui dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus kita bayar. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak. NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). NJOP masing-masing wilayah berbeda. NJOP ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu kriteria bumi dan kriteria bangunan. Pada dasarnya penentuan nilai pajak ini ditentukan dengan beberapa kriteria, di antaranya letak, pemanfaatan, kondisi lingkungan, dan rekayasa yang telah dilakukan atas bumi dan bangunan tersebut. Nah, itulah dasar dalam penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menkeu (Menteri Keuangan) jika terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Penting juga untuk mengetahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada kita sebagai pemilik tanah dan bangunan. Baca Juga : Cara Membayar Pajak Penghasilan Pribadi dan UsahaKomponen-komponen nilai untuk penghitungan pajak, antara lain: Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Untuk lebih memahami perhitungan PBB ini, akan lebih baik jika kita melihat langsung dari ilustrasi nyata berikut ini: Bu Rutmini memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Bu Rutmini? Mari kita lihat kalkulasi pajaknya. 1. Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya: Bangunan= 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000 Tanah= 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000 2. Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah: Nilai Bangunan: Rp25.000.000 Nilai Tanah: Rp100.000.000 ————————————— + Rp 125.000.000 3. Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya: NJKP= 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000 PBB= 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000 Nah, bagaimana? Cukup mudah bukan, untuk menghitung PBB. Anda dapat langsung mencoba di rumah dengan kondisi bumi dan bangunan Anda masing-masing. Jadi mulai sekarang jangan sampai kita menerima SPPT dan tidak bisa menghitung perkenaan pajaknya ya. Ayo jadi waga bijak taat pajak dengan cara menghitung ulang apa saja yang sudah tertera di SPPT itu benar atau salah penghitungan pajaknya. Segera laporkan ke kantor terdekat apabila terjadi kesalahan penghitungan. Baca Juga : Berapa Kenaikan Gaji PNS 2019 ? Ini Info Terbaru Dari BKNSistem Daring Pajak Bumi dan Bangunan Beberapa wilayah telah memiliki situs daring untuk mengakses pajak bumi dan bangunan, serta tagihan dan SPTT secara online. Situs daring ini juga memiliki bentuk aplikasi pada telepon genggam yang bisa diunduh kapanpun dan dimanapun. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) masing-masing kota, kabupaten, dan provinsi. Wilayah-wilayah yang sudah memiliki sistem daring untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Gresik, dan wilayah lainnya. Aplikasi mobile untuk cek PBB daring, dapat diakses di: 1. Jakarta: Aplikasi pajak online DKI Jakarta atau situs https://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ 2. Bogor, Tangerang Selatan, Banjar, Cilegon, Majalengka, Subang, Bekasi, Kuningan: Aplikasi iPBB 3. Bekasi: Aplikasi iPBB Kota Bekasi 4. Depok: Aplikasi ePBB Kota Depok atau situs http://pbb-bphtb.depok.go.id/ 5. Dan masih berkembang di kota-kota lainnya. Nah, setelah mengenal Pajak Bumi dan Bangunan, ini adalah cara yang baik untuk mengajak kita semua untuk selalu bijak dan taat pajak. Sudah bayar pajak atau belum hari ini? Bukan hanya Pajak PBB, di Negara kita juga diatur berbagai jenis perpajakan lainnya. Silahkan lihat artikel Cara Membayar Pajak Penghasilan Pribadi Dan Usaha.