Posisi Anda
Home > Nasional > THR PNS 2018 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Ini Besarannya

THR PNS 2018 Sudah Ditetapkan Pemerintah, Ini Besarannya

THR PNS 2018

Nasional – Pemerintah telah mengatur besaran THR PNS 2018 untuk para pegawai yang aktif. Walaupun gaji PNS tahun ini tidak naik, namun Pemerintah telah memberikan Tunjangan sebagai uang tambahan untuk hari raya para Pegaiwai Negeri Sipil.

Sebagaimana dilansir Liputan6.com tahun ini merupakan tahun ketiga kalinya para Pegawai akan diberikan Tunjangna Hari Raya. Dimana sebelumnya tahun 2016 dan 2017 juga diberlakukan itu.

Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara Bapak Aswin Eka Adhi, menjelaskan bahwa gaji PNS naik terakhir kali pada 2015. Dimana sebelumnya juga pernah terjadi kenaikan gaji PNS pada 2011 yang mencapai 270%.

Aswin melanjutkan kepada Liputan6 bahwa sistem pembayaran gaji bagi para ASN juga masih belum berubah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga :   Bikin E-KTP Di Luar Domisili? Sekarang Bisa, Gratis Lagi!

“Sistem penggajian kepada Pegawai Pusat dan Daerah berlaku sama, Semua mengacu kepada PP Nomor 7 / 1977. Gaji memang tidak naik tahun ini. Tapi nanti pemerintah akan memberikan THR untuk PNS.” tegas Aswin.

Selain itu untuk tahun 2018 ini ada kabar gembira bagi para pensiunan ASN dimana mereka juga akan diberikan Tunjangan Hari Raya. Ini merupakan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberikan THR kepada para PNS yang telah purna tugas. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

“Nanti PNS akan diberikan THR dan gaji ke 13. Baik PNS aktif maupun yang sudah pensiun. Juga akan diberi THR dan gaji 13.” Ujar Sri Mulyani pada Agustus 2017 lalu.

Baca Juga :   Indonesia Jadi Sasaran Besar Ahli Cyber Crime China

Kebijakan ini sudah tertuang di dalam APBN 2018. Dimana pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan para PNS walupun gaji mereka tidak naik.

Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, jumlah besaran THR bagi PNS yang masih aktif dan yang sudah purna tugas tidak sama jumlahnya.

Dia menjelaskan, jumlah THR bagi pensiunan ASN akan ditetapkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) yang oleh Presiden Joko Widodo. Biasanya Peraturan gaji ke-13 dan THR terbit pada pertengahan tahun.

Sebagaimana diberitakan bahwa data dari Kementerian Keuangan menyebutkan pemerintah telah menggelontorkan sekitar Rp 23 Triliun untuk THR dan gaji ke-13 pada tahun 2017. Baik untuk PNS aktif maupun pensiunan.

Adapun jumlah besaran THR bagi PNS tahun 2018 adalah sebesar satu bulan gaji pokok. Sesuai pangkat dan golongan masing-masing ASN.

Baca Juga :   Daftar Beasiswa Penuh S1 Dalam Negeri Tahun 2018 Bagi Siswa SLTA

Sementara besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS untuk tahun 2018 adalah sebesar 70 – 75 % dari gaji pokok terakhir.

Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa jumlah THR yang diberikan pemerintah kepada PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama satu tahun.

“Misalkan gaji pokok ASN naik 5 persen, maka tiap bulan terus bertambah sehingga sama jumlahnya dengan besaran THR yang satu bulan gaji itu. Cuma kalau THR diberikan sekali saja, kalau gaji di hitung kenaikan perbulan. dan totalnya sama saja.” ucap Kunta. (ev0)

Sumber berita : http://bisnis.liputan6.com/read/3288846/pns-dapat-thr-pada-2018-berapa-besarannya

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top