Permendagri No. 96 Tahun 2017 Tentang Kerjasama Antar Desa, Download PDF Berita desa by admin - 22/11/20170 Info Desa – Pemerintah baru saja menerbitkan Permendagri No. 96 tahun 2017 yang mengatur tentang tatacara kerjasama antar desa. Regulasi Peraturan menyangkut pemerintahan desa ini perlu di fahami oleh para perangkat desa terutama Kepala Desa. Akhir-akhir ini pemerintah pusat semakin gencar menggenjot pembangunan yang di mulai dari wilayah terkecil yakni desa. Seiring dengan kian bertambahnya besaran dana desa yang dikucurkan pusat langsung ke Pemdes, tentu saja harus dibarengi dengan teknis pelaksanaannya untuk mempermudah pemerintahan desa dalam mengelola dana tersebut. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang di undangkan pada tanggal 18 Oktober 2017 tersebut secara umum membahas semua bidang pembangunan. Baik bidang pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan maupun pembangunan fisik. Namun disitu disebutkan bahwa kerjasama ini hanya berlaku untuk desa-desa yang berada dalam satu kecamatan atau Kabupaten. Sementara jika ingin mengadakan kerjasama antar desa yang sifatnya tidak satu Kabupaten, maka harus mengikuti perundang-undangan system kerjasama Pemerintah Kabupaten. Selain kerjasama antar desa, Permendagri Nomor 96 tahun 2017 ini juga membahas mengenai tatacara kerjasama desa dengan pihak ketiga seperti organisasi masyarakat, kelembagaan desa dan pihak swasta lainnya. Baca Juga : Persyaratan membuat Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah ( SKRPT ) untuk tanah bekas garapan hutanNamun yang sangat perlu di perhatikan bagi pemerintah desa dalam permendagri yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2017 ini, yakni sebelum melakukan perjanjian kerjasama antara desa, maka poin yang akan di buat harus terlebih dahulu tertuang dalam RPJMDes dan RKP Desa masing-masing. Juga jika yang ingin membuat kerjasama tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa ( Bumdesa), seperti kerjasama usaha dan bidang ekonomi lainnya, maka harus melalui pemerintah desa. Dengan kata lain, perjanjian dan kesepakatannya adalah antar pemerintahan desa. Bukan antar pengurus Bumdesa. Dengan munculnya peraturan baru ini tentu merupakan angin segar bagi desa karena dengan begitu desa lebih ringan dalam hal penganggaran biaya pembangunan. Sebab kegiatan atau usaha yang sifat dan tujuannya sama bisa dilakukan secara patungan dengan desa tetangga. Adapun tatacara kerjasama antar desa yang di atur melalui Permendagri no. 96 tahun 2017 tersebut diantaranya sebagai berikut : 1. Kerja Sama dengan Pihak Ketiga atas prakarsa Desa dilakukan melalui tahapan meliputi: a. persiapan; b. penawaran; c. penyusunan Perjanjian Bersama; d. penandatangan e. pelaksanaan; dan f. pelaporan Baca Juga : Di Desa ini, Semua Warga Harus Mematikan Televisi Selama 2 jam2. Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara: a. pemerintah Desa melakukan inventarisasi atas bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan; b. bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa; c. bidang dan/atau potensi Desa yang telah disepakati untuk dikerjasamakan, tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa; d. menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan; e. menganalisis manfaat dan biaya kerja sama yang terencana dan terukur; f. membuat Kerangka Acuan Kerja berdasarkan informasi, data, analisis manfaat dan analisis biaya kerja sama; dan g. mempedomani peraturan yang mengatur lingkungan hidup dan tata ruang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan. 3. Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara: a. pemerintah Desa mengumumkan penawaran kerja sama kepada pihak ketiga dengan melampirkan kerangka acuan kerja; b. pihak ketiga menyampaikan penawaran kepada pemerintah Desa yang mengacu pada kerangka acuan kerja; c. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah pemerintah Desa menerima penawaran kerja sama dari pihak ketiga; d. Hasil Musyawarah Desa menetapkan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama. Baca Juga : Bulan Ini Pengiriman Kepala Desa Ke Luar Negeri Dimulai, Siapa saja yang ikut?Itulah beberapa gambaran teknis kerjasama antar desa yang diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri No. 96 tahun tersebut. Dan satu lagi yang paling penting adalah bahwa semua proses itu harus melalui musyawarah desa dan disetujui masyarakat. Jadi untuk lebih lengkapnya apa isi permendagri no. 96 tahun 2017 tentang kerjasama antar desa ini silahkan anda lihat dan download di website resmi Kemendagri pada halaman : Tatacara Kerjasama Di Bidang pemerintahan Desa Dan bagi anda perangkat desa atau kepala desa anda juga harus tahu mengenai prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018. Agar dalam menyusun rencana kerja dan APBdes tahun depan tidak salah sasaran yang bisa menyebabkan berurusan dengan hukum. Untuk itu silahkan baca produk hukum Permendesa No. 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018. (evo)