Perpanjangan Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun: Harapan Baru atau Tantangan Baru dalam Tata Kelola Desa? Berita desa by admin - 22/11/202522/11/20250 Jakarta — Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga pengawasan sekaligus penyalur aspirasi masyarakat di tingkat desa, kini memasuki babak baru dalam sejarah tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebuah perubahan yang membawa dampak nasional bagi lebih dari 74 ribu desa di seluruh Indonesia. Perubahan ini menjadi salah satu isu paling hangat dalam dunia pemerintahan desa sepanjang 2024–2025, karena menyangkut stabilitas politik desa, kinerja pengawasan, hingga efektivitas pembangunan berbasis partisipasi masyarakat. Latar Belakang Perubahan Undang-Undang UU Desa hasil revisi tahun 2024 menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan hanya untuk kepala desa, tetapi juga untuk BPD. Pemerintah beralasan bahwa masa jabatan yang lebih panjang diharapkan dapat memberi stabilitas, mengurangi konflik pasca-pemilihan, serta memberi waktu lebih luas untuk penyelesaian program jangka panjang. Beberapa daerah mulai mengimplementasikan aturan baru ini pada akhir 2024 hingga 2025. Kabupaten Magelang misalnya, mengukuhkan lebih dari 2.500 anggota BPD dengan masa jabatan baru delapan tahun. Hal serupa terjadi di Bengkalis, Purworejo, Kutai Timur, hingga sejumlah wilayah di Maluku dan Sulawesi. Artinya, perubahan ini bukan lagi rencana; ia sudah berjalan secara nyata di lapangan. Baca Juga : PNPM Mandiri Perdesaan Rehab Ruang Belajar MTS Nurul Jadid Pedekik Apa Tugas Besar BPD di Era Baru Ini? Sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa, BPD memegang tiga fungsi penting: Menyalurkan aspirasi masyarakatBPD menjadi jembatan antara warga dan pemerintah desa, terutama dalam musyawarah desa maupun konsultasi program. Membahas dan menyepakati peraturan desa (Perdes)Setiap regulasi desa harus dibahas bersama BPD, menjadikan lembaga ini penting dalam penentuan arah pembangunan desa. Mengawasi kinerja kepala desaPengawasan mencakup tata kelola anggaran, termasuk dana desa yang nilainya mencapai ratusan triliun secara nasional setiap tahun. Dengan masa jabatan 8 tahun, fungsi-fungsi ini menuntut profesionalitas lebih tinggi dari setiap anggota BPD. Peluang Besar di Balik Masa Jabatan 8 Tahun 1. Kontinuitas Program Sebelumnya, masa jabatan 6 tahun dianggap terlalu pendek untuk menyelesaikan program pembangunan jangka panjang. Dengan tambahan dua tahun, BPD memiliki waktu lebih matang untuk merencanakan, mengevaluasi, dan memperbaiki kebijakan desa. 2. Stabilitas Pemerintahan Desa Frekuensi pergantian yang lebih jarang dianggap dapat mengurangi konflik politik lokal. Hubungan antara kepala desa dan BPD dapat lebih stabil — asalkan ada komunikasi yang baik. 3. Pengawasan Lebih Mendalam BPD kini punya waktu lebih luas untuk meningkatkan kapasitas pengawasan terutama dalam pengelolaan dana desa, yang kerap menjadi sorotan publik dan lembaga antikorupsi. Baca Juga : Ini Peran Strategis PKK Di Pemerintahan Desa4. Kemitraan Lebih Berkelanjutan Bagi pihak swasta, NGO, dan UMKM seperti sektor-sektor yang berkembang di Riau, perubahan ini membuka peluang kolaborasi jangka panjang dengan desa dan BPD. Tantangan Nyata yang Mengiringi Tidak sedikit pihak yang melihat perpanjangan masa jabatan ini sebagai tantangan baru. Tantangan itu antara lain: 1. Risiko Stagnasi Masa jabatan yang panjang dapat berdampak negatif jika anggota BPD pasif atau minim inovasi. Tanpa evaluasi berkala, kinerja bisa stagnan. 2. Kapasitas Anggota Masih Rendah Banyak anggota BPD belum memiliki pemahaman memadai terkait regulasi desa, anggaran, hingga administrasi. Tanpa peningkatan kapasitas, masa jabatan panjang tidak otomatis menjadi solusi. 3. Potensi Konflik Berkepanjangan Jika hubungan antara BPD dan kepala desa tidak harmonis sejak awal, perpanjangan masa jabatan dapat memperpanjang ketegangan. 4. Tuntutan Publik Meningkat Masyarakat berharap BPD tidak hanya hadir secara formal, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi. Respons Daerah dan Potret Lapangan Di berbagai daerah, respons terhadap aturan ini beragam. Di Purworejo misalnya, acara tasyakuran digelar untuk menandai disahkannya UU Desa. Sementara di Kutai Timur, pemerintah daerah menegaskan bahwa BPD bukan sekadar lembaga formalitas, melainkan lembaga pengawas yang harus bekerja secara aktif. Baca Juga : Klasifikasi Desa Menurut Tingkat Perkembangannya.Di daerah lain seperti Bengkalis, pemerintah mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dibarengi peningkatan kinerja dan transparansi. Potret lapangan ini menunjukkan eratnya hubungan perubahan masa jabatan dengan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Dampak Nasional bagi Tata Kelola Desa Perubahan ini diprediksi membawa dampak besar secara nasional, termasuk: Penguatan demokrasi desa melalui musyawarah yang lebih inklusif. Perbaikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Penguatan program jangka panjang, termasuk pembangunan ekonomi lokal dan wisata desa. Peluang kolaborasi lintas sektor yang lebih matang dan terencana. Namun semua potensi itu hanya bisa terwujud bila pemerintah daerah memberikan pendampingan, regulasi pelaksanaan, serta program pelatihan yang jelas bagi anggota BPD. Kesimpulan Perpanjangan masa jabatan BPD menjadi 8 tahun menandai fase baru tata kelola desa di Indonesia. Perubahan ini membawa peluang besar, namun sekaligus menuntut profesionalitas, integritas, dan kapasitas lebih tinggi dari para anggota BPD. Dengan proses pengawasan yang lebih kuat dan partisipasi publik yang lebih besar, desa-desa di Indonesia berpeluang menjadi lebih mandiri, transparan, dan maju.Namun jika tidak diimbangi peningkatan kapasitas, masa jabatan panjang justru berisiko menjadi hambatan baru bagi perkembangan desa.