Persyaratan Membuat Kartu Keluarga (KK) Berita desa by admin - 27/04/201304/04/20160 Syarat untuk membuat Kartu Kelurga (KK) di Lingkungan Kecamatan Bengkalis Dasar Hukum : Perda Kab. No 02 Tahun 2009 Persyaratan sbb : 1. Kartu Keluarga yang lama 2. Formulir permohonan pembuatan KK ( F-I.06) yang diketahui Kepala Desa atau Lurah 3. Formulir Isian Biodata Penduduk (F-I.01) dari Desa/Kelurahan 4. Surat Keterangan Pindah ( bagi penduduk baru/pendatang ) 5. Surat Keterangan Hilang dari kepolisian setempat ( Bagi KK yang Hilang ) 6. Bagi Penduduk yang belum memiliki Kartu Keluarga Kecamatan Bengkalis agar melampirkan Fotocopy beserta Dokumen Asli seperti : – Akte Kelahiran / Perkawinan / Surat Nikah – Surat Penetapan Ganti Nama – SKBRI – Ijazah/Rapor ( Jika tidak ada Akte Kelahiran, agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisan data ) Baca Juga : Ciri Ciri Desa Swadaya Beserta Dengan Contohnya