Prioritas Dana Desa 2020, Download Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 Berita desa by admin - 11/09/201929/09/20190 Prioritas dana desa 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019. Secara umum bidangnya masih di lingkup Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Namun untuk tahun 2020 yang akan datang, penggunaan dana desa dari pusat sepertinya mencakup kegiatan yang lebih luas. Walaupun masih dikhususkan pada bidang pembangunan dan pemberdayaan, tetapi lebih dominan kepada peningkatan perekonomian masyarakat. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 Permendesa No. 11 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa Dana Desa harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa: a. peningkatan kualitas hidup;b. peningkatan kesejahteraan;c. penanggulangan kemiskinan; dand. peningkatan pelayanan publik. Selain itu dalam pasal 3 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tersebut dituliskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip: a. kebutuhan prioritas;b. keadilan;c. kewenangan Desa;d. fokus;e. Partisipatif;f. swakelola; dang. berbasis sumber daya Desa. Baca Juga : Data Laporan Bulanan Januari 2014Melihat dari penjelasan diatas, Pemerintah berharap anggaran dari Dana Pusat itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan Perekonomian masyarakat desa. Tidak lagi fokus kepada pembangunan fisik atau infrastruktur proyek sarana dan prasarana seperti jalan, embung, bangunan gedung dan sejenisnya. Walaupun hal itu masih diperbolehkan. Apalagi di dalam Pasal 7 Permendesa No. 11/2019 itu bagi desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi tersebut untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Adapun Contoh-contoh program prioritas Dana Desa Tahun 2020 antara lain sebagai berikut : SISTEM INFORMASI DESAPENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESAPEMBERDAYAAN HUKUM DI DESAPENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESAPELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAKPENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGAPENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN Desa/ KAWASAN PERDESAANPEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/ BUMDESA BERSAMAPEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESAPELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAIPEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADUPENGEMBANGAN DESA WISATAPENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASIPENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAMKEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAMDan Lain sebagainya. Baca Juga : Begini Nasib Hasil Revisi PP 43 dan PP 47 tentang Siltap Perangkat DesaPeraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditetapkan pada tanggal 2 september 2019 ini, sepertinya lebih lengkap penjelasannya dibanding Permen-permen sebelumnya. Karena disertakan juga Lampiran contoh kegiatan yang bisa di laksanakan oleh Pemerintahan Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendesa tersebut. Yang jelas sangat perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, pada perencanaannya, penggunaan dana desa tersebut harus ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa. Tidak hanya itu, masyarakat juga harus tahu bahwa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Hasil kesepakatan Musdes Dana Desa di ruang publik. Download Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 Bagi perangkat desa, Permendes dana desa terbaru ini wajib dibaca dan difahami agar dalam mengimplementasikan di masyarakat tidak salah sasaran dan menyalahi Undang-undang. Baca Juga : 5 Jenis Usaha Di Desa Pinggiran Pantai Yang Punya Prospek BagusJuga mungkin banyak perangkat desa yang bertanya-tanya, Apakah sumber Dana Desa Pusat itu boleh digunakan untuk gaji Perangkat Desa dan Kepala Desa? Sementara itu bagi masyarakat desa juga harus mengetahui bagaimana aturan penggunaan Dana Desa untuk kemajuan desanya. Supaya warga masyarakat dapat berpatisipasi dalam pembangunan desa juga bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan dari sumber Dana Desa tersebut. Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui Prioritas Dana Desa Tahun 2020, silahkan Download Permendes Nomor 11 Tahun 2019 pada Link dibawah ini: Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Demikian semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan lupa Share kepada teman-teman Perangkat Desa melalui WA Grup, twitter dan juga Facebook. Jika menurut Anda artikel ini cukup membantu, Silahkan LIKE Fan Page Facebook Pedekik.Com, agar kami lebih bersemangat untuk berbagi informasi. [Ev0]