Posisi Anda
Home > Nasional > Beasiswa BPI dari LPDP untuk program pasca sarjana S2 dan S3

Beasiswa BPI dari LPDP untuk program pasca sarjana S2 dan S3

Beasiswa BPI dari LPDP

Beasiswa, Nasional – Beasiswa BPI yang diselenggarakan oleh LPDP ada beberapa kategori. Program ini dibuka setiap tahun guna mendukung tersedianya SDM Indonesia yang berkualitas dengan memanfaatkan dana Pengembangan Pendidikan Nasional.

Bagi anda yang selalu mencari peluang beasiswa untuk bisa kuliah gratis, tentu tidak asing lagi dengan program Beasiswa BPI dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ini. Disini kami hanya sekedar berbagi informasi untuk program BPI tahun 2017.

Beberapa kategori beasiswa yang di sediakan oleh LPDP diantaranya sebagai berikut :

1. Beasiswa BPI Program Magister dan Doktor
2. Beasiswa BPI Program bantuan Tesis dan Disertasi
3. Beasiswa BPI untuk Dokter Spesialis

Dari tiga kategori diatas peluang untuk beasiswa BPI program pasca sarjana ( S2 dan S3 ) sepertinya lebih memiliki peluang besar. Karena kategori lainnya sudah ada ketentuan khusus seperti sudah menjadi dokter dan sedang menjalani pendidikan magister atau doktoral.

Nah, disini kami hanya mau berbagi informasi tentang beasiswa LPDP untuk program pasca sarjana S2 dan s3. Program ini di prioritaskan untuk bidang keilmuan berikut :

1. Bidang Teknik,
2. Bidang Sains,
3. Bidang Pertanian,
4. Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
5. Bidang Akuntansi dan Keuangan,
6. Bidang Hukum,
7. Bidang Agama,
8. Bidang Pendidikan,
9. Bidang Sosial,
10. Bidang Ekonomi,
11. Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,

Kemudian untuk persyaratan bagi pendaftar yang berminat pada program ini, silahkan simak ketentuan dan persyaratan beasiswa BPI dari LPDP yang kami kutip dari Buku Panduannya :

Persyaratan Pendaftar Program Magister

Pendaftar BPI Program Magister harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran.

2. Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;

3. Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;

4. Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;

5. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:

a) Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
b) Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
c) Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
d) Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
e) Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
f) Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g) Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
h) Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
i) Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu :

a. Masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
b. Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

Baca Juga :   Pendeta Se-DKI Sepakat Tidak Dukung Ahok Di Pilkada Jakarta Putaran Kedua, Ini Alasannya !

7. Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan.

8. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program magister baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.

9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:

a. Sekurang – kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional.
b. IPK yang dibawah 3,0 dapat melakukan pendaftaran jika memiliki LoA Unconditional.
c. LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,0.

10. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP.

11. Pendaftar Magister Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya:

a. TOEFL ITP® 475/iBT® 57/IELTS™ 5,5/TOEIC® 600 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
b. TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional; atau
c. TOAFL 500 bagi program studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.

12. Pendaftar Program BPI Magister Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 memiliki skor sekurang-kurangnya:

1) TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC®750 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
2) TOEFL iBT® 80/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional.

13. Pendaftar BPI Program Magister yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa
pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan

14. Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:

1) Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2) Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3) Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4) Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5) Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6) Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;

15. Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.

16. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

17. Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:

1) Kelas Malam;
2) Kelas Eksekutif;
3) Kelas Karyawan;
4) Kelas Jarak Jauh;
5) Kelas Weekend;
6) Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
7) Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali program joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP.

Baca Juga :   Mantap! Desa Terbaik Akan Dapat Tambahan Dana Dari Pemda

18. Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.

19. Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 sampai 700 kata) dengan tema:

1) “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2) “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
Persyaratan Program Doktoral

Pendaftar Beasiswa Pendidikan Indonesia Program Doktoral harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar), dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran.

2. Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;

3. Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP;

4. Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;

5. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:

a) Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
b) Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
c) Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
d) Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
e) Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
f) Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g) Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
h) Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
i) Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu :

a. Masyarakat umum, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
b. Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
c. Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.

7. Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan.

8. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.

9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:

a. Sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional; atau
b. IPK yang dibawah 3,25 dapat melakukan pendaftaran jika memiliki LoA Unconditional.
c. LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,25.

10. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP.

11. Pendaftar BPI Program Doktoral Dalam Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya :

Baca Juga :   Seperti Apa Konsep Desa Internasional Di Indonesia ?

a. TOEFL ITP® 500/iBT® 60/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
b. TOEFL ITP® 530/iBT® 70/IELTS™ 6,0/TOEIC® 700 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional; atau
c. TOAFL 530 bagi program studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.

12. Pendaftar BPI Program Doktoral Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) memiliki skor sekurang-kurangnya:

a. TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
b. TOEFL iBT® 94/ IELTS™ 7,0/TOEIC® 850 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional.

13. Pendaftar BPI Program Doktoral yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.

14. Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:

1) Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2) Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3) Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
4) Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
5) Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol;
6) Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut;

15. Pendaftar BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.

16. Masa studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA Unconditional.

17. Pendaftar BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
1) Kelas Malam;
2) Kelas Eksekutif;
3) Kelas Karyawan;
4) Kelas Jarak Jauh;
5) Kelas Weekend;
6) Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
7) Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali program joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP

18. Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan.

19. Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 sampai 700 kata) dengan tema:
1) “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2) “Sukses Terbesar dalam Hidupku”

Dari banyak persyaratan mendapatkan beasiswa BPI S2 dan S3 diatas, kelihatannya lumayan berat dan selektif. Namun tidak salah jika anda mencoba untuk mengajukan pendaftaran. Siapa tahu ‘dewi fortuna’ sedang berpihak kepada anda.

Jadi untuk informasi selengkapnya silahkan unduh download Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa dari LPDP di laman : http://www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id/upload/dokumen/Buku%20Panduan%20Pendaftaran%20Beasiswa.pdf

Semoga bermanfaat. Terima kasih !!! (pdk)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Top