Permendagri No. 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Berita desa by admin - 01/12/20170 Info Desa – Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kembali diatur Pemerintah melalui Permendagri No. 66 Tahun 2017. Sebelumnya aturan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015. Namun karena dianggap belum lengkap maka diadakan perubahan lewat Permen 66 tersebut. Jadi pada dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66/2017 diatas hanya bersifat perubahan terhadap aturan yang ada sebelumnya. Ada beberapa pasal yang dirubah dan ada pula yang ditambahkan. Dan untuk pasal yang dihilangkan dalam aturan baru tersebut sepertinya tidak ada. Peraturan apa saja yang dirubah dari aturan sebelumnya? Beberapa pasal dalam permen nomor 66 – 2017 ini diantaranya menambahkan aturan tentang Kepala Desa yang sudah terpilh kemudian berhalangan tetap. Misalnya sudah terpilih dan menang tetapi kemudian mengundurkan diri, atau sakit atau jadi tersangka dan lain-lain. Baca Juga : Desa-desa ini Di Anggap Tidak Transparan Oleh Inspektorat, Kenapa ?Ada juga tambahan aturan mengenai Kepala Desa yang ber asal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana diatur mengenai penghasilan tetapnya atau gaji yang berhak didapat Kepala Desa dari PNS tersebut. Dalam Permendagri No. 66 yang ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2017 itu juga secara tidak langsung mengatur tentang peraturan jika Kepala Desa yang baru terpilih tidak bisa melanjutkan proses dan prosedur selanjutnya karena berhalangan tetap. Baik itu jadi terpidana, mengundurkan diri atau hal lainnya. Maka apakah lantas yang mengganti jabatannya adalah Calon yang menang nomor 2 berikutnya? Atau harus diadakan pemilihan ulang lagi? Jadi untuk lebih jelasnya silahkan saja anda baca dan fahami secara rinci produk hukum yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri itu. Dan jika anda mau mengetahui secara detail silahkan anda download Permendagri No. 66 tahun 2017 ini melalui link dibawah : Baca Juga : Pelepasan Jamaah Haji Desa Pedekik 2012Halaman Download Permendagri No. 66/2017 Berikut ini saya sertakan juga beberapa poin penting dalam aturan baru itu. Diantaranya : Pasal 4A (1) Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian saja posting mengenai perubahan atas Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Namun begitu selain perubahan diatas, pemerintah juga telah melakukan perubahan terhadap permen no. 83 tahun 2015 tentang perangkat desa. Baca Juga : Bagaimana Cara Membuat Web Resmi Pemerintah Desa #1Untuk itu silahkan lihat artikel Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perangkat Desa (ev0)