Warga Negara China ini Dua kali Melanggar Hukum Indonesia Nasional by admin - 14/03/201714/03/20170 Nasional – Adalah seorang wanita warga negara China bernama Zeng Jinmao, telah ditangkap oleh petugas Imigrasi ketika sedang jualan perhiasan di pasar Masamba, Luwu Utara, SulSel pada pekan lalu. Dia telah melanggar hukum Indonesia karena dirinya telah bekerja (berdagang) dengan menggunakan visa wisatawan. Sebagaimana dilansir viva.co.id wanita warga asing itu sebelumnya juga pernah ditangkap karena melanggar undang-undang yang sama bulan Februari 2017 lalu. Hal ini di katakan langsung oleh Pejabat Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Ramli HS selaku Kepala Divisi Keimigrasian. Kemudian atas pelanggarannya tersebut Zeng Jinmao diamankan pihak Imigrasi dan dideportasi ke negara asalnya lewat Bandar Udara Internasional Sukarno Hatta. Ternyata pihak imigrasi sudah melihatnya kembali berjualan di Palopo. Baca Juga : Beasiswa BPI dari LPDP untuk program pasca sarjana S2 dan S3Menurut Ramli HS dia masuk ke Indonesia lagi dengan cara mengganti paspornya dengan yang baru. Sebab kalau masih menggunakan paspor lama akan terdeteksi pihak imigrasi. Demikian Ramli memberikan keterangan kepada viva.co.id Minggu (12/3/2017) di Makasar. Masuk ke Indonesia yang kedua kali pake visa kunjungan Zeng kembali melanggar hukum Indonesia dengan berjualan di daerah Palopo. Ia tahu kalau dirinya kemudian diincar oleh petugas lagi. Jadi untuk menghindar, warga negara China ini pindah ke Luwu. “Sempat hilang juga dia. Rupanya pindah ke Masamba, Luwu Utara. Dan berjualan lagi di sana. Badan Kesbangpol Masamba yang beri informasi kalau dia itu berjualan di sana,” jelas Kadiv Keimigrasian Sulsesl Ramli HS. Kini WNA China tersebut terancam di Blacklist oleh Pemerintah RI. Kasusnya sedang di proses dan petugas masih mendalami bukti-bukti pelanggaran. Jika terbukti maka Zeng Jinmao dilarang masuk ke Negara Indonesia lagi. “Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, petugas masih mendalami bukti-bukti pelanggarannya. Jika nanti terbukti, maka segera dideportasi dan akan di-black list,” ucap Ramli. (pdk) Baca Juga : Penetapan Awal Ramadhan 1438 H Sudah dilakukan MuhammadiyahSumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/893101-pernah-dideportasi-wn-china-dagang-lagi-di-sulsel